first-page

Bentuk dan cara isi Formulir 1721 – IV berdasarkan peraturan Direktorat Jendral Pajak (PER-14/PJ/2013)

DAFTAR SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN/ATAU BUKTI PEMINDAHBUKUAN (Pbk) UNTUK PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Bagian Header Formulir

Masa Pajak [mm-yyyy]

Mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014

NPWP Pemotong       : Diisi dengan NPWP Pemotong.

Kolom (1)      : cukup jelas

Kolom (2)      : Diisi dengan Kode Akun Pajak (KAP)

Kolom (3)      : Diisi dengan Kode Jenis Setoran (KJS)

Kolom (4)      : Diisi dengan tanggal pembayaran pajak atau tanggal bukti Pbk dengan format penulisan dd-mm-yyyy

KOlom (5)      : Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau nomor bukti Pbk.

Kolom (6)      : DIisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/Atau pasal 26 yang disetor.

Kolom (7)      : Diisi dengan angka:

0              : Untuk SSP

1              : untuk SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah