first-page

Tanya Jawab seputar BPJS Kesehatan (4)

Apa yang dimaksud dengan manfaat ?

Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya.

 

 Manfaat apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluarganya ?

Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans.

 Apakah manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan besaran iuran ?

Ya.Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan

 

Bagaimana dengan Ambulans ?

Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

 

 Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi apa saja ?

Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputipemberian pelayanan:

  1. Penyuluhan kesehatan perorangan
  2. Imunisasi dasar
  3. Keluarga berencana dan skrining kesehatan

 

  Meliputi apa saja penyuluhan kesehatan perorangan itu ?

Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat

 

 Apakah saja yang termasuk dalam pelayanan imunisasi dasar ?

Pelayanan imunisasidasar meliputiBaccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.

 

Apa saja yang dijamin untuk program Keluarga Berencana ?

Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputikonseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.

 

 Bagaimana dengan manfaat skrining kesehatan ?

Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri

 

 Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?

Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

    • Administrasi pelayanan
    • Pelayanan promotif dan preventif
    • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
    • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
    • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

    • Rawat jalan yang meliputi:

      • Administrasi pelayanan
      • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
      • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
      • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
      • Pelayanan alat kesehatan implant
      • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
      • Rehabilitasi medis
      • Pelayanan darah
      • Pelayanan kedokteran forensic
      • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
    • Rawat inap yang meliputi:

      • Perawatan inap non intensif
      • Perawatan inap di ruang intensif.
      • Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.

 

Bagaimana dengan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program pemerintah ?

Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung dalam program pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.

 

Apakah BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan ?

Dalam hal diperlukan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.

 

Tanya Jawab seputar BPJS Kesehatan (5)